TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menangkap terhukum mati gembong narkoba Cai Changpan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Sebelumnya pria asal Cina itu pernah kabur dan ditangkap kembali pada Oktober 2016. Saat itu, Cai melarikan diri dari kejaran polisi dan bersembunyi di dalam hutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menduga kuat dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang terlibat dalam pelarian Cai. Kecurigaan itu setelah polisi mendapat pengakuan dari salah satu petugas tentang pembelian pompa air untuk Cai.
Dengan pompa tersebut, Cai dapat menyedot air dari lubang galian yang sedang dikerjakannya. "Dia (petugas S) membeli pompa itu dapat imbalan Rp 100 ribu, ya. Dia mengantar pompa (ke sel Cai Changpan) juga ada imbalan Rp 100 ribu," kata Yusri.
Berikut fakta pelarian buronan Cai Changpan:
Gali Lubang 30 Meter
Cai Changpan menggali lubang sepanjang 30 meter selama 8 bulan untuk kabur dari penjara. Yusri Yunus mengungkap lubang panjang itu tembus ke gorong-gorong di luar Lapas.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sekop kecil, besi, obeng, pahat, dan karung yang digunakan narapidana itu untuk menggali lubang tersebut. Diduga setiap hari Cai Changpan menggali dan menyimpan tanah hasil galian ke dalam plastik. "Sudah delapan bulan dia lakukan kerja untuk mencongkel lubang tersebut, dengan panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2020.